Senin, 02 Januari 2012

Konsorsium untuk studi dan pengembangan partisipasi ( KONSEPSI )


Konsorsium untuk studi dan pengembangan partisipasi ( KONSEPSI )
3.670 Ha KAWASAN HUTAN LINDUNG SESAOT LOMBOK BARAT NTB DIUSULKAN UNTUK DICADANGKAN MENJADI HKm KE MENHUT RI
Minggu, 27 Juni 2010 11:38 | PostAuthorIconAuthor: Administrator | PDF Cetak E-mail
Setelah pada tahun 2009, Menteri Kehutanan RI menyerahkan Pencadangan areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk 185 Ha kawasan hutan lindung sesaot bersama dengan lokasi-lokasi lain di Pulau Lombok, sumbawa dan beberapa daerah lain yang diserahkan di Sesaot Lombok Barat NTB, pada tahun 2010 ini kembali masyarakat dan pemerintah kabupaten Lombok Barat mengajukan usulan untuk HKm seluas 3.670 Ha kepada Menteri Kehutanan untuk pencadangan areal kerja HKm yang Baru. 
Usulan pencadangan ini diusulkan oleh empat kelompok Masyarakat pengelola HKm melalui Forum Kawasan Hutan Lindung Sesaot sebagai organisasi payungnya kepada Bupati Lombok Barat. Selanjutnya Bupati Lombok meresponnya dan melalui Dinas Kehutanan Lombok Barat telah dilakukan proses verifikasi terhadap kawasan yang diusulkan, selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi tersebut Bupati Lombok Barat mengajukan usulan tersebut kepada Menteri Kehutanan RI.
Menurut Direktur KONSEPSI NTB, Rahmat Sabani, bahwa proses pengusulan kawasan hutan lindung Sesaot ini telah dilakukan melalui tahapan sebagaimana yang diatur di dalam Permenhut 37 tentang penyelenggaraan HKm. Pengusulan ini adalah pengusulan tahap kedua yang direncanakan oleh masyarakat, setelah sebelumnya memperoleh pencadangan dari Menteri Kehutanan seluas 185 Ha  dan telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Lombok Barat dengan telah dikeluarkannya ijin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatn (IUPHKm) oleh Bupati Lombok Barat. (konsepsi.news).
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 28 Juli 2010 16:53 ) 


Kemenhut: Sesaot Jadi Ikon Pengembangan Pengelolaan HKm

Selasa, 12 April 2011 10:05 | PostAuthorIconAuthor: Administrator | PDFCetakE-mail
Bogor (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengemukakan, hutan Sesaot di Nusa Tenggara Barat menjadi ikon pengembangan pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat yakni hutan kemasyarakatan dan jasa lingkungan di Indonesia, bahkan dunia. "Pertemuan besar (Sangkep Beleq) III yang digelar 28-29 Desember 2010, telah membuktikan bahwa masyarakat mampu mengelola hutan Sesaot dengan baik melalui skema HKm itu," katanya di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Saat membuka seminar nasional bertema "Kepastian Pengelolaan Kawasan Hutan Sesaot", dalam sambutan yang disampaikan Tony Suhartono, kapusdal II Region Jawa-Bali-Nusa Tenggara Kemenhut, Sekjen Kemhut mengakui masih ada masalah dalam memperluas akses masyarakat dan memastikan pengakuan pengelolaan sumberdaya hutan dalam bentuk HKm itu.
"Karena sebelumnya kawasan tersebut sudah ditunjuk Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan konservasi taman hutan raya (Tahura)," katanya. Namun, kata Hadi Daryanto, setelah dilakukan konsolidasi pada 24 Januari 2011, HKm di hutan Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dialokasikan seluas 3.857 hektare direkomendasikan tetap diteruskan, dan Tahura dipindahkan ke Sumbawa.
"Seluas 3.672 hektare di hutan Sesaot dalam proses pengajuan dan seluas 185 hektare sudah mendapat izin HKm," katanya. Menurut dia, terhadap solusi itu, ada dua opsi yang bisa dipilih. Yang pertama, sesuai Permenhut No.37 tahun 2007, HKm hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi sehingga perlu dilakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung dengan usulan bupati setempat. Opsi kedua, sesuai PP No.6 tahun 2007, HKm dimungkinkan di kawasan konservasi, yang untuk itu perlu dibuat suatu peraturan baru yang mengatur mengenai pelaksanaan HKm di kawasan konservasi. "Dengan demikian, suatu kawasan hutan pada dasarnya dapat dikelola melalui mekanisme HKm sepanjang pengelolaannya mampu mewujudkan sebuah pengelolaan hutan yang efisien dan lestari," katanya.
Ditegaskannya bahwa solusi dimaksud akan memberikan perubahan yang biak, mengingat kawasan hutan Sesaot sangat penting sebagai daerah tangkapan air untuk memasok kebutuhan air, baik untuk Lombok Barat maupun Kota Mataram, khususnya PDAM karena sekitar 70 persen sumber air bakunya berasan dari kawasan hutan itu. Sementara itu, Direktur Eksekutif Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) NTB Rahmad Sabani kepada ANTARA menjelaskan, pada akhir 2009 lahan seluas 185 hektare kawasan hutan di Desa Sesaot yang terletak di ujung timur wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, disetujui izin usaha untuk pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKM) oleh Menhut saat itu MS Kaban dengan masa konsepsi selama 35 tahun.
KONSEPSI adalah pihak yang selama 15 tahun lebih mengawal perjuangan masyarakat untuk mewujudkan aspirasi HKm itu. Sementara itu, Gladi Hardiyanto dari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) menjelaskan, setelah mendapatkan IUPHKM, dua HKm yakni di Desa Sesaot dan Desa Santong, selanjutnya akan mengikuti skema sertitikai LEI untuk hutan rakyat "Jadi, setelah IUPHKM diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengikuti sertifikasi LEI, harapannya akan ada pengakuan dari parapihak bahwa masyarakat sudah bisa mengelola hutan secara lestari, dan kemudian mendapat nilai tambah," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 12 April 2011 10:25 )
Sejarah KONSEPSI
PDF Cetak E-mail
Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi atau disingkat KONSEPSI adalah perkumpulan yang didirikan 21 April 2001 sebagai lembaga yang berperan melanjutkan mandat keberadaan LP3ES di Nusa Tenggara Barat. Sebagai lembaga publik, KONSEPSI didirikan oleh staf  LP3ES NTB dan secara operasional diawasi oleh person yang bersifat multi etnis dan multi profesi (wartawan, birokrat, notaris, dosen, anggota legislatif, tokoh LSM serta tuan-guru) sebagai salah satu bentuk representasi masyarakat.
Secara lebih rinci, tujuan lembaga ini antara lain : mengembangkan kesadaran masyarakat mengenai masalah-masalah kebijakan pembangunan, mengembangkan partisipasi masyarakat dalam segala aspek kebijakan pembangunan khususnya yang berkaitan dengan pengembangan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat serta membina hubungan kerjasama dengan lembaga/ masyarakat atau organisasi lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Dengan demikian ruang lingkup kegiatan KONSEPSI mencakup : penelitian dan pendidikan kerakyatan untuk pengkajian masalah-masalah kebijakan pembangunan khususnya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam serta pelatihan dan aksi pengembangan dalam rangka penguatan masyarakat sipil.
Berangkat dari basis yang dikembangkan selama ini serta kaitannya dengan dinamika situasi terkini, maka fokus perhatian KONSEPSI lebih tertuju dalam bidang lingkungan dan pembangunan khususnya yang berkaitan dengan pengembangan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat, pengembangan kapasitas dan partisipasi, penelitian, media dan publikasi.
Adapun dalam hubungannya dengan konsolidasi program, KONSEPSI telah menjalin berbagai bentuk kerjasama baik dengan kalangan pemerintah daerah, beberapa lembaga donor, jaringan serta LSM lokal  yang memiliki visi dan misi yang sama.
Selain pengembangan internal lembaga ke arah yang lebih terjamin akuntabilitasnya, maka pengelolaan program KONSEPSI diharapkan dapat merespon perkembangan kehidupan politik yang mewarnai proses pengambilan keputusan. Beberapa kegiatan yang terkait dengan hal ini antara lain kegiatan yang bersentuhan dengan formulasi kebijakan yang dapat memberikan pengaruh terhadap kemajuan pembangunan.  Beberapa kegiatan dimaksud misalnya : Survey pendapat publik, dialog dan kegiatan advokasi kebijakan. Oleh karena itu, program aksi lapangan lebih banyak memberikan perhatian pada keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Pada sisi lain, untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan secara tepat dan efektif sekaligus dalam kerangka memberi masukan bagi penyelenggaraan pembangunan maka KONSEPSI juga akan melakukan study – study berbagai persoalan sosial ekonomi yang menjadi dasar perumusan strategi pembangunan.
Hingga saat ini sumberdaya manusia yang tersedia di KONSEPSI untuk mengembangkan kiprah tersebut secara lebih berkelanjutan, diantaranya 4 orang tenaga manajerial dan senior supervisor, 4 orang sebagai staf pendukung, 3 orang supervisor dan 4 orang staf lapangan. Selain itu KONSEPSI dalam pelaksanaan kegiatannya juga didukung dengan beberapa asset pendukung seperti sebuah gedung permanen milik sendiri yang berfungsi sebagai kantor diatas tanah, dua unit mobil, enam unit sepeda motor, enam buah komputer desktop, 3 buah notebook, handycam, LCD, kamera digital dan peralatan kantor lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar